
BIREUEN – Alih fungsi lahan sawah yang terus terjadi dinilai berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional. Sepanjang periode 2019 hingga 2025, sekitar 554 ribu hektare lahan sawah tercatat berubah menjadi kawasan permukiman dan industri. Menanggapi kondisi tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan pentingnya pengendalian pemanfaatan ruang melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama para kepala daerah se-Kalimantan Tengah, Kamis (11/12/2025), Menteri Nusron meminta pemerintah daerah memprioritaskan perlindungan lahan pertanian dalam dokumen RTRW. Ia menekankan agar berbagai kategori lahan pangan, seperti Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B), Lahan Baku Sawah (LBS), dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), secara jelas dimuat dalam rencana tata ruang.
“Saya ingin alih fungsi sawah ini dihentikan. Karena itu, dalam RTRW harus tegas mencantumkan LP2B, LBS, dan LSD agar lahan sawah ke depan benar-benar terlindungi,” ujar Menteri Nusron di hadapan para kepala daerah di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah.
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Dalam aturan tersebut, pemerintah telah menetapkan batas minimal LP2B sebesar 87 persen dari total Lahan Baku Sawah. Ketentuan ini, menurutnya, merupakan langkah strategis untuk menjaga ketersediaan pangan nasional.
Sejalan dengan itu, Menteri Nusron mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat penyusunan dan penyesuaian dokumen tata ruang agar selaras dengan kebijakan nasional, sekaligus tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Ia meminta agar RTRW yang disusun melalui peraturan daerah segera diajukan untuk mendapatkan persetujuan substansi dari pemerintah pusat. “Kami akan melakukan koreksi, dan kami minta pola ruang hutan tidak dikurangi,” tegasnya.
Berdasarkan data yang disampaikan, dari target 77 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Kalimantan Tengah, hingga kini baru 22 dokumen yang ditetapkan dalam bentuk Perda atau Peraturan Kepala Daerah. Dari jumlah tersebut, 21 RDTR telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Selain itu, masih terdapat 13 kabupaten/kota yang belum melakukan pemutakhiran RTRW, sehingga dokumen yang ada dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan wilayah.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menyampaikan bahwa pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tengah mempercepat proses revisi tata ruang. “Revisi RTRW, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, saat ini sedang berjalan dengan menyesuaikan kondisi aktual serta rencana pembangunan ke depan,” ujarnya.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Menteri Nusron turut didampingi Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN Shamy Ardian, Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah Fitriyani Hasibuan beserta jajaran.
Sumber: Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional