
BIREUEN – Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen melaksanakan kegiatan penyerahan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Juli Seupeung, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, pada 1 Februari 2026.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program PTSL yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui proses pendaftaran tanah secara sistematis dan terstruktur. Melalui program ini, bidang-bidang tanah yang sebelumnya belum terdaftar dicatat dan diterbitkan sertipikat sebagai bukti hak atas tanah.
Penyerahan sertipikat dilaksanakan di tingkat desa guna memudahkan masyarakat dalam menerima hasil pendaftaran tanah yang telah dilakukan. Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen sebagai instansi yang berwenang dalam administrasi pertanahan melaksanakan kegiatan ini sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.
Dengan diterimanya sertipikat tanah, masyarakat memperoleh kejelasan status hukum atas tanah yang dimiliki. Sertipikat tersebut menjadi dasar hukum kepemilikan yang sah dan diharapkan dapat mengurangi potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
Selain sebagai bukti kepemilikan, sertipikat tanah juga dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan administratif dan ekonomi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk sebagai salah satu persyaratan dalam pengajuan pembiayaan pada lembaga keuangan.
Program PTSL merupakan program pemerintah yang dilaksanakan secara nasional untuk mempercepat pendaftaran tanah di Indonesia. Tahapan pelaksanaannya meliputi pendataan subjek dan objek tanah, pengukuran bidang tanah, pemeriksaan data yuridis, hingga penerbitan sertipikat.
Di Kabupaten Bireuen, program PTSL terus dilaksanakan di sejumlah desa sebagai upaya meningkatkan tertib administrasi pertanahan dan memastikan seluruh bidang tanah masyarakat terdaftar secara resmi.
Sumber: Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen