
BIREUEN – Bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah Aceh berdampak pada aktivitas pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang. Meski menghadapi berbagai keterbatasan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung.
Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan ATR/BPN, Awaludin, menyampaikan bahwa pihaknya mempercepat proses penerbitan sertipikat pengganti bagi masyarakat terdampak bencana. Layanan tetap dibuka setiap hari, termasuk melalui pembentukan posko pelayanan di Aceh Tamiang. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Penyerahan Taruna/i KKNP-PTLP STPN di Aula Adhiguna, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, Medan, Selasa (10/02/2026).
Ia menjelaskan, percepatan layanan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal ATR/BPN sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin kepastian hukum hak atas tanah di tengah proses pemulihan pascabencana.
Meskipun kondisi kantor belum sepenuhnya kembali normal dan belum memenuhi standar operasional, pelayanan tetap dilakukan dari lokasi sementara. Saat ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang beroperasi di gedung sewa guna yang beralamat di Jalan A. Yani No. 4 dan 5, Simpang Perumnas Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. Melalui posko tersebut, masyarakat diharapkan tetap dapat mengakses layanan pertanahan tanpa kendala berarti.
Awaludin menegaskan bahwa dalam situasi apa pun, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti. Pihaknya juga terus melakukan percepatan restorasi arsip agar permohonan layanan yang diajukan masyarakat dapat segera diproses dan diselesaikan.
Komitmen serupa disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang, Evan Rahmaini. Ia memastikan pelayanan tetap diberikan secara optimal meskipun berlangsung di lokasi sementara. Sejak Januari, layanan pertanahan telah kembali dibuka, termasuk penyediaan kanal pengaduan bagi masyarakat.
Sejauh ini, Kantah Aceh Tamiang telah melayani penerbitan sertipikat pengganti, baik untuk Sertipikat Hak Milik (SHM) maupun sertipikat tanah wakaf, sebagai bagian dari upaya mendukung pemulihan administrasi pertanahan bagi warga terdampak bencana.
Sumber: Biro Hubungan Masyarakat dan ProtokolKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional