
Bireuen – Pemerintah Republik Indonesia terus menjalankan upaya penanggulangan kemiskinan ekstrem melalui program Reforma Agraria. Fokus utama dari program ini adalah mengalokasikan tanah kepada warga miskin. Tanah tersebut nantinya akan dikelola sebagai lahan pertanian produktif dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat penerima.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan peran program ini sebagai salah satu solusi efektif. Beliau menyampaikan hal ini saat melakukan kunjungan ke B Universe di Banten pada hari Kamis (06/11/2025).
“Kalau soal memberikan tanah untuk masyarakat sangat miskin agar bisa dikelola, khususnya di sektor pertanian itu namanya program Reforma Agraria. Sudah ada keputusan pemerintah untuk itu. Reforma Agraria ini salah satu cara memutus mata rantai kemiskinan, dengan memberikan tanah supaya mereka punya kesempatan berusaha.”
Menteri Nusron menambahkann, Kementerian ATR/BPN bertanggung jawab untuk menyiapkan lahan yang sesuai dengan ketersediaan dan fungsinya guna mendukung pelaksanaan Reforma Agraria. Beliau juga memberikan batasan terkait lokasi tanah yang dapat dialokasikan.
“Tanahnya kita siapkan. Tapi jangan minta tanah di sekitar tempat tinggal yang memang tidak tersedia. Misalnya, kalau minta tanah di kawasan Monas, tentu tidak ada. Tapi kalau untuk pertanian, di daerah seperti Cianjur Selatan, Garut Selatan, atau Sukabumi Selatan, InsyaAllah ada.” jelasnya.
Tanah yang didistribusikan melalui program ini akan memiliki status Hak Pakai, bukan Sertipikat Hak Milik (SHM), sementara Hak Pengelolaan (HPL) tetap dipegang oleh negara. Keputusan untuk menggunakan status Hak Pakai ini bertujuan agar tanah yang dibagikan benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan produktif dan mencegah praktik jual beli.
“Kenapa Hak Pakai? Karena berdasarkan data kami selama 20 tahun terakhir, banyak tanah hasil Reforma Agraria yang sudah SHM justru dijual dan berpindah tangan,” ungkap Menteri Nusron.
Dalam kunjungan tersebut, Menteri Nusron didampingi oleh Staf Khusus Bidang Manajemen Internal dan Transformasi Layanan Pertanahan, Syarif Syahrial; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian; serta Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Prasetyo Wiranto.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional