ATR/BPN Imbau Masyarakat Pastikan Batas Tanah Jelas Saat Mudik Lebaran

BIREUEN – Menjaga batas tanah merupakan hal penting untuk melindungi hak kepemilikan sekaligus mencegah terjadinya konflik dengan tetangga. Masyarakat, terutama yang pulang kampung saat Idulfitri, diingatkan untuk memastikan batas tanah mereka jelas terlihat dan dipasang dengan kuat agar tidak menimbulkan masalah hukum maupun sosial di kemudian hari.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menyampaikan bahwa patok atau batas tanah memiliki banyak manfaat. Selain menjaga keamanan aset, keberadaan batas yang jelas juga mempermudah proses transaksi seperti jual beli atau pewarisan.

Ia menjelaskan bahwa menjaga batas tanah penting untuk menghindari perselisihan dengan tetangga, melindungi hak kepemilikan, mempermudah proses administrasi pertanahan, serta mencegah masalah hukum di masa depan.

Penetapan letak dan batas tanah sendiri merupakan syarat utama dalam proses pengukuran untuk pendaftaran tanah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, yang mengatur bahwa sebelum tanah dipetakan, harus terlebih dahulu ditentukan letak dan batasnya serta dipasang tanda di setiap sudut bidang tanah.

Jika batas tanah diabaikan, potensi sengketa akan meningkat, yang bisa berujung pada proses hukum panjang, kerugian finansial, hingga rusaknya hubungan sosial antarwarga.

Oleh karena itu, masyarakat dianjurkan untuk mulai memastikan batas tanahnya melalui langkah-langkah sederhana, seperti memasang patok permanen dan melibatkan pemilik tanah yang berbatasan saat pengukuran. Selain itu, penting juga untuk segera mengurus sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Shamy menegaskan bahwa sertipikat tanah sangat penting karena memuat informasi resmi mengenai lokasi, luas, dan batas tanah yang diakui negara. Ia berharap masyarakat semakin sadar untuk mengecek dan menjaga batas tanah demi melindungi aset serta menghindari masalah di masa mendatang.

Sumber: Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *