Kementrian ATR/BPN Siap Dukung Program Kebun Pangan Lokal Perempuan melalui Penyediaan dan Legalisasi Lahan

Bireuen – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyatakan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mendukung program Kebun Pangan Lokal Perempuan (KPLP) yang digagas oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Dukungan tersebut difokuskan pada aspek pengadaan serta legalisasi lahan yang akan digunakan sebagai lokasi percontohan program.

Dalam rapat koordinasi di Kantor Kementerian PPPA pada Selasa (07/04/2026), Ossy Dermawan menegaskan bahwa program ini sejalan dengan upaya peningkatan ketahanan ekonomi perempuan dan keluarga. Ia juga menilai program tersebut berpotensi mengurangi angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Terkait penyediaan lahan, Wamen Ossy menyarankan agar Kementerian PPPA terlebih dahulu menentukan lokasi yang paling tepat. Setelah itu, ATR/BPN akan membantu dalam proses legalitas sesuai dengan status tanah yang dipilih, karena mekanisme penanganan akan berbeda tergantung jenis lahannya.

Untuk tanah telantar, pengelolaannya menjadi kewenangan ATR/BPN. Sementara itu, jika lahan berasal dari instansi lain seperti TNI, BUMN, atau pemerintah daerah, maka harus dipastikan statusnya sudah clean and clear serta mendapatkan persetujuan pelepasan dari pemiliknya sebelum dapat dimanfaatkan.

Ia menambahkan bahwa untuk tanah non-telantar, pelepasan harus dilakukan secara sukarela kepada negara, yang kemudian dapat dimanfaatkan untuk program KPLP. Selain itu, opsi pemanfaatan lahan melalui Bank Tanah juga perlu dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Bank Tanah.

Program KPLP sendiri merupakan inisiatif pemberdayaan perempuan melalui pengelolaan kebun pangan berbasis komunitas. Program ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan, memperbaiki pemenuhan gizi keluarga, serta mendorong kemandirian ekonomi perempuan dengan dampak sosial yang lebih luas.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan, menyampaikan bahwa program KPLP selaras dengan Asta Cita poin keempat, yang menitikberatkan pada pembangunan sumber daya manusia, termasuk kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan. Ia menekankan bahwa KPLP tidak hanya berfungsi sebagai sarana produksi, tetapi juga sebagai ruang edukasi berbasis komunitas.

Menurutnya, kebun pangan tersebut dapat menjadi media pembelajaran praktis, mulai dari pemenuhan gizi hingga kegiatan produktif, bahkan juga dapat dimanfaatkan sebagai sarana edukasi bagi anak-anak dengan perempuan sebagai motor penggeraknya.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Pertanian. Mendampingi Wamen Ossy, hadir Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, Yuliana; Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah, M. Shafik Ananta Inuman; serta Kepala Subdirektorat Pengaturan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah, Tentrem Prihatin.

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *