ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulawesi Utara Percontohan Transformasi Layanan Pertanahan Terintegrasi

Bireuen – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sulawesi Utara (Sulut) sebagai salah satu daerah percontohan dalam transformasi pelayanan publik bidang pertanahan yang terintegrasi. Program ini dilaksanakan dengan melibatkan pemerintah daerah guna memperkuat tata kelola layanan pertanahan, mencegah korupsi, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemerintah Daerah se-Sulawesi Utara yang digelar di Wisma Negara Sulut, Selasa (12/05/2026).

Andi Tenri Abeng menjelaskan bahwa program percontohan ini sebelumnya telah dilaksanakan di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Kerja sama dengan KPK sendiri diinisiasi oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, sejak Oktober 2025 sebagai bagian dari upaya mempercepat transformasi layanan pertanahan di daerah.

Menurutnya, keterlibatan pemerintah daerah sangat penting agar program ini tidak hanya membantu menyelesaikan persoalan pertanahan, tetapi juga mendukung penataan ruang dan penguatan tata kelola pemerintahan secara menyeluruh.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menyatakan bahwa persoalan pertanahan masih menjadi salah satu tantangan utama dalam pelayanan publik. Oleh karena itu, KPK bersama ATR/BPN mendorong penguatan layanan pertanahan sebagai langkah strategis dalam pencegahan korupsi.

Ia menyebutkan bahwa terdapat tiga fokus utama dalam kerja sama ini, yaitu peningkatan kualitas pelayanan pertanahan, penataan pengelolaan barang milik daerah, dan optimalisasi pendapatan daerah. Salah satu langkah yang akan didorong adalah integrasi layanan pertanahan ke dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk memudahkan akses masyarakat.

Dalam rapat tersebut, Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus Komaling, meminta seluruh kepala daerah agar segera mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di wilayah masing-masing. Ia menegaskan bahwa dukungan dari KPK dan ATR/BPN harus dimanfaatkan secara maksimal untuk menghadirkan solusi konkret bagi masyarakat.

Rapat koordinasi ini menghasilkan komitmen bersama dalam pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang. Komitmen tersebut ditandatangani oleh Gubernur Sulut, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Utara, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulut, serta seluruh Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota di Sulut, dan disaksikan oleh perwakilan ATR/BPN serta KPK.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Sulawesi Utara. Dalam kesempatan tersebut, turut dilakukan pembahasan teknis mengenai sembilan program kerja sama yang menjadi fokus dalam pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi layanan pertanahan dan tata ruang.

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *