Sertipikat Tanah Hilang? Ini Prosedur Pengurusan Sertipikat Pengganti Melalui Kantor Pertanahan

Bireuen – Kehilangan sertipikat tanah dapat terjadi akibat berbagai hal, seperti terselip, pindah tempat, bencana, maupun tindakan pencurian. Sertipikat tanah merupakan dokumen penting sebagai bukti sah kepemilikan hak atas tanah, sehingga apabila mengalami kehilangan, pemilik tanah disarankan segera melakukan pengurusan sertipikat pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan layanan penerbitan sertipikat pengganti bagi masyarakat yang kehilangan dokumen kepemilikan tanah. Proses tersebut dilakukan melalui mekanisme dan persyaratan yang telah ditetapkan.

“Apabila sertipikat tanah hilang, masyarakat tidak perlu panik. Kementerian ATR/BPN tetap dapat menerbitkan sertipikat pengganti dengan catatan seluruh bukti dan persyaratan telah dipenuhi,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, Selasa (02/06/2026).

Tahapan awal yang perlu dilakukan pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan kepada kepolisian setempat. Surat keterangan kehilangan tersebut menjadi salah satu dokumen persyaratan dalam pengajuan sertipikat pengganti. Selain itu, pemilik juga perlu menyiapkan dokumen pendukung seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan kepemilikan tanah apabila masih tersedia.

Setelah seluruh dokumen lengkap, permohonan dapat diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) atau kantor BPN sesuai dengan wilayah lokasi tanah berada. Selanjutnya, petugas akan melakukan pemeriksaan administrasi, verifikasi data, serta pencocokan dengan dokumen buku tanah yang tersimpan dalam arsip pertanahan.

Dalam proses penerbitannya, terdapat tahapan pengumuman kehilangan melalui media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian untuk memastikan tidak terdapat keberatan, klaim, maupun sengketa dari pihak lain terhadap tanah tersebut.

Apabila seluruh tahapan telah dilalui dan tidak ditemukan permasalahan hukum, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat sebelumnya. Sertipikat lama yang dinyatakan hilang akan dianggap tidak berlaku setelah sertipikat pengganti diterbitkan.

Layanan penerbitan sertipikat pengganti merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak masyarakat atas tanah. Masyarakat yang mengalami kehilangan sertipikat diimbau untuk segera mengurusnya melalui prosedur resmi agar dapat mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sebagai upaya pencegahan, masyarakat juga dianjurkan untuk melakukan alih media menjadi Sertipikat Elektronik. Melalui sistem digital yang dikembangkan Kementerian ATR/BPN, data pertanahan dapat tersimpan secara lebih aman dan mudah diakses ketika dibutuhkan.

“Kami mengajak masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahan lebih terlindungi dan memberikan kemudahan dalam pelayanan,” tutup Shamy Ardian.

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *