
Bireuen – Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen melaksanakan rapat terkait Penertiban Penguasaan, Pemilikan, dan Penggunaan Hak Atas Tanah (P4T) dalam rangka pemantauan Hak Atas Tanah yang terindikasi terlantar, khususnya pada Hak Guna Usaha (HGU) di Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan pemanfaatan tanah sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku, serta mendukung optimalisasi pemanfaatan sumber daya agraria secara berkeadilan dan berkelanjutan.
Melalui pemantauan ini, diharapkan setiap bidang tanah HGU dapat dimanfaatkan secara produktif dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat serta pembangunan daerah.
Sumber : Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen