RDP Bersama Komisi II DPR RI, Sekjen ATR/BPN Paparkan Kemajuan Tujuh Layanan Prioritas

Bireuen – Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, menyampaikan capaian pelaksanaan tujuh layanan prioritas Kementerian ATR/BPN dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI yang berlangsung pada Rabu (1/7/2026). Pertemuan tersebut bertujuan mengevaluasi sekaligus menyederhanakan regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan ketujuh layanan prioritas guna mempercepat dan mempermudah pelayanan pertanahan serta tata ruang kepada masyarakat.

Dalam paparannya di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Dalu Agung Darmawan mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, tujuh layanan prioritas tersebut telah menangani sebanyak 6.481.784 berkas, atau setara dengan 78 persen dari total layanan yang diberikan Kementerian ATR/BPN.

Tujuh layanan prioritas yang dimaksud meliputi layanan pengecekan sertipikat dengan standar penyelesaian satu hari kerja, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) satu hari kerja, Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) tujuh hari kerja, roya lima hari kerja, peralihan hak lima hari kerja, pendaftaran Surat Keputusan (SK) sepuluh hari kerja, serta perubahan Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP) menjadi Hak Milik (HM) untuk rumah tinggal, rumah toko, dan rumah kantor dengan target penyelesaian lima hari kerja.

Di hadapan pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, Sekjen ATR/BPN menjelaskan bahwa transformasi layanan berbasis digital telah memberikan dampak positif, khususnya pada tiga kelompok layanan utama, yaitu Hak Tanggungan Elektronik (HT-El), layanan informasi pertanahan, dan layanan peralihan hak secara elektronik. Menurutnya, digitalisasi HT-El berhasil menyederhanakan proses bisnis melalui pengurangan tahapan layanan dan pihak yang terlibat, sehingga meningkatkan efisiensi kerja sekaligus optimalisasi sumber daya manusia.

Pada layanan informasi pertanahan, hingga saat ini tercatat 17.821.694 permohonan pengecekan sertipikat elektronik, 936.067 layanan SKPT elektronik, serta 1.516.709 layanan Zona Nilai Tanah (ZNT) elektronik. Sementara itu, dalam layanan peralihan hak secara elektronik, pelaporan akta wajib dilakukan melalui sistem elektronik Kementerian ATR/BPN paling lambat tujuh hari setelah akta diterbitkan. Kebijakan tersebut dinilai mampu meminimalkan potensi transaksi berulang yang dilakukan dengan itikad tidak baik.

Secara khusus, Dalu Agung Darmawan juga menyoroti perkembangan implementasi HT-El yang terus menunjukkan tren positif dan memberikan kontribusi terhadap penguatan sektor pembiayaan nasional. Hingga Juni 2026, telah diterbitkan 5.727.063 sertifikat Hak Tanggungan Elektronik dengan total nilai mencapai Rp5.792 triliun, yang didukung oleh 4.540 mitra kreditur.

Ia menambahkan bahwa nilai transaksi HT-El terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 2025, nilai HT-El tercatat mencapai Rp1.008,81 triliun, sedangkan hingga Juni 2026 telah terealisasi sebesar Rp409,78 triliun. Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi layanan hak tanggungan tidak hanya mempercepat proses pelayanan, tetapi juga memperkuat kepastian hukum, menjaga keberlanjutan ekosistem pembiayaan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat dan sektor perbankan terhadap layanan pertanahan berbasis elektronik.

RDP tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, dan dihadiri oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya maupun Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Menanggapi paparan yang disampaikan Sekjen ATR/BPN, Bahtra menyampaikan harapannya agar implementasi tujuh layanan prioritas tersebut dapat menjadi fondasi penting dalam mewujudkan sistem pelayanan pertanahan yang semakin cepat, terintegrasi, transparan, akuntabel, dan berbiaya efisien.

Menurutnya, peningkatan kualitas layanan pertanahan menjadi faktor strategis dalam memberikan kepastian hukum atas hak tanah, mencegah timbulnya sengketa, menjaga stabilitas sosial, serta mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *