Pemerintah Mulai Relokasi Warga Demi Pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo

BIREUEN – Pemerintah mulai melaksanakan relokasi masyarakat yang menempati kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) sebagai bagian dari upaya pemulihan fungsi hutan konservasi. Sejumlah warga secara sukarela menyerahkan lahan yang selama ini mereka kelola kepada negara, sebagai bentuk kesepahaman antara pemerintah dan masyarakat untuk mengembalikan TNTN ke fungsi awalnya sebagai kawasan lindung.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa relokasi dilakukan melalui dialog dan musyawarah. Ia menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Relokasi Lahan Masyarakat dari TNTN di Desa Bagan Limau, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (20/12/2025). Menurutnya, pendekatan persuasif menjadi kunci agar solusi yang diambil dapat diterima semua pihak.

Ossy menambahkan bahwa kebijakan relokasi tetap memperhatikan asas keadilan bagi masyarakat terdampak. Ia berharap langkah ini dapat memulihkan kondisi TNTN tanpa mengabaikan hak-hak warga yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan tersebut.

Hasil verifikasi bersama Satuan Tugas Garuda mencatat terdapat 1.075 pemegang sertipikat yang lahannya berada di dalam kawasan TNTN. Dalam kegiatan tersebut, dilakukan penyerahan simbolis 13 sertipikat kepada pemerintah yang diterima oleh Wamen ATR/BPN, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Pelaksana Tugas Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto.

Sebagai solusi awal, pemerintah menyerahkan Surat Keputusan Perhutanan Sosial secara simbolis kepada tiga kelompok masyarakat dengan total luas sekitar 633 hektare yang melibatkan 228 kepala keluarga. Menteri Kehutanan menjelaskan bahwa masyarakat terdampak relokasi difasilitasi melalui skema hutan kemasyarakatan, sembari menyiapkan tahapan pelepasan kawasan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Ia menegaskan, setelah kondisi dinilai memungkinkan, kawasan tersebut akan dikeluarkan dari status hutan dan diserahkan ke Kementerian ATR/BPN untuk selanjutnya dilakukan proses sertipikasi atas lahan masyarakat.

Kebijakan ini dirancang sebagai solusi jangka panjang yang menyeimbangkan kepentingan sosial, ekonomi, dan lingkungan. Melalui perhutanan sosial, masyarakat tetap memperoleh akses legal dalam pengelolaan lahan, sekaligus berperan menjaga kelestarian TNTN.

Menteri Kehutanan menutup dengan menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk memusuhi masyarakat, melainkan mengajak mereka berpindah ke luar kawasan TNTN agar taman nasional tetap terjaga sebagai habitat satwa liar seperti gajah, tapir, dan rusa.

Sumber: Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *