
BIREUEN – Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen menyerahkan sertipikat aset milik Pemerintah Provinsi Aceh kepada Dinas Pendidikan Aceh. Penyerahan sertipikat tersebut merupakan bagian dari upaya penataan dan pengamanan aset pemerintah daerah, khususnya aset yang digunakan untuk mendukung sektor pendidikan.
Penyerahan sertipikat aset ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah milik Pemerintah Provinsi Aceh yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Aceh. Dengan adanya sertipikat, status hukum aset menjadi lebih jelas sehingga dapat meminimalkan potensi permasalahan pertanahan di kemudian hari.
Sertipikasi aset pemerintah dinilai penting dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Aset yang telah bersertipikat juga diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang kegiatan pelayanan publik, termasuk penyelenggaraan pendidikan di wilayah Aceh.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen sebagai instansi yang berwenang dalam pelayanan pertanahan melaksanakan sertipikasi aset pemerintah daerah melalui proses pendataan, pengukuran, dan pemeriksaan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan diterimanya sertipikat aset tersebut, Dinas Pendidikan Aceh diharapkan memiliki dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset, sehingga dapat mendukung peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.
Ke depan, sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen dan Pemerintah Provinsi Aceh diharapkan terus berlanjut dalam rangka penertiban dan pengamanan aset daerah, guna memastikan aset pemerintah tercatat secara lengkap, aman, dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.\
Sumber: Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen