
BIREUEN – Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen menghadiri rapat koordinasi awal Tim Kelompok Kerja (Pokja) Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Bireuen yang melibatkan lintas sektor, antara lain Dinas Pekerjaan Umum, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta perangkat daerah terkait lainnya.
Rapat koordinasi tersebut menjadi langkah awal dalam menyamakan persepsi dan pemahaman antarinstansi terkait perubahan kebijakan penataan ruang, dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Perubahan regulasi ini menjadi dasar dalam pelaksanaan tugas serta penguatan koordinasi lintas sektor ke depan.
Dalam rapat tersebut dibahas sejumlah hal terkait peran dan fungsi masing-masing instansi dalam mendukung pelaksanaan kebijakan penataan dan pemanfaatan ruang di Kabupaten Bireuen. Koordinasi lintas sektor dinilai penting agar pelaksanaan kebijakan dapat berjalan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen sebagai salah satu anggota Pokja FPR berperan dalam mendukung penyediaan data pertanahan serta sinkronisasi kebijakan penataan ruang dengan administrasi pertanahan. Melalui koordinasi yang baik, diharapkan proses perencanaan dan pemanfaatan ruang dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi.
Melalui kegiatan rapat koordinasi awal ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antarperangkat daerah dalam rangka mendukung penataan dan pemanfaatan ruang di Kabupaten Bireuen secara berkelanjutan serta sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Sumber: Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen