Menteri Nusron Dorong Yayasan Keagamaan Miliki SHM untuk Tertibkan Aset Pesantren

BIREUEN – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak organisasi keagamaan memanfaatkan ketentuan yang memungkinkan yayasan menjadi subjek hukum pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM). Langkah ini ditujukan untuk menata dan mengamankan aset pesantren serta lembaga pendidikan keagamaan secara lebih tertib.

Imbauan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama organisasi keagamaan di Sekretariat Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten, Jumat (20/02/2025).

Menurut Nusron, berdasarkan regulasi yang berlaku, yayasan Islam yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial kini diperbolehkan memiliki hak milik atas tanah. Dengan demikian, aset tidak lagi harus menggunakan skema Hak Guna Bangunan (HGB) atau dicatat atas nama pribadi pengurus, melainkan dapat langsung atas nama yayasan sebagai badan hukum.

Ia menjelaskan, praktik penitipan nama dalam kepemilikan tanah selama ini berpotensi memicu persoalan hukum di kemudian hari. Karena itu, pencatatan tanah atas nama yayasan dinilai lebih aman, transparan, dan memberikan kepastian hukum jangka panjang.

Melalui kebijakan ini, tanah pesantren dan sekolah berbasis keagamaan dapat didaftarkan langsung atas nama yayasan, sehingga pengelolaan aset menjadi lebih akuntabel dan berkelanjutan sesuai ketentuan pertanahan.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan mekanisme penetapan yayasan keagamaan sebagai subjek hukum pemegang hak milik. Prosesnya dilakukan melalui pengajuan permohonan kepada Menteri ATR/Kepala BPN, dengan melampirkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama agar pencatatan hak atas tanah berjalan sah dan terintegrasi.

Meski skema tersebut telah tersedia, Nusron menilai pemanfaatannya masih belum optimal. Ia berharap organisasi keagamaan segera menggunakan mekanisme ini demi memastikan aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan tertib secara administrasi, memiliki kepastian hukum, serta terjaga untuk kepentingan umat.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Gubernur Banten Andra Soni, Ketua MUI Banten Bazari Syam, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Amrullah. Menteri Nusron juga didampingi sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.

Sumber: Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *