
BIREUEN – Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen menghadiri Sidang Pemeriksaan Setempat dalam perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2025/PN.Bir bersama Pengadilan Negeri Bireuen yang dilaksanakan pada 23 Februari 2026. Pemeriksaan setempat tersebut berlangsung di lokasi objek sengketa yang terletak di Desa Meunasah Capa, Kabupaten Bireuen.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran langsung mengenai kondisi fisik objek sengketa di lapangan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam persidangan.
Penelitian lapangan dalam sidang tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen, Miftahul Rahmah, S.H., M.Kn., bersama tim teknis terkait. Tim melakukan pengamatan serta pencatatan terhadap kondisi objek sengketa dengan mengacu pada data dan informasi pertanahan yang tersedia.
Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen merupakan bentuk dukungan teknis di bidang pertanahan guna mendukung kelancaran proses persidangan dan memberikan kejelasan terhadap objek yang disengketakan.
Melalui keikutsertaan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan lembaga peradilan dalam mendukung penyelesaian perkara pertanahan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen