Bahas Konflik Agraria Bersama DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Kategori dan Mekanisme Penyelesaiannya

Bireuen – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk membahas penyelesaian konflik agraria dan pelaksanaan Reforma Agraria, Selasa (11/08/2026). Usai rapat, Menteri Nusron menjelaskan bahwa setiap konflik agraria memiliki karakteristik berbeda sehingga penanganannya harus disesuaikan dengan status lahan yang menjadi objek konflik.

Menurut Menteri Nusron, terdapat tiga kategori utama dalam konflik agraria dan Reforma Agraria. Kategori tersebut meliputi konflik yang berkaitan dengan kawasan hutan, konflik yang melibatkan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau aset pemerintah dan Barang Milik Negara (BMN), serta konflik yang berkaitan dengan tanah atau aset milik pihak swasta.

“Konflik agraria dan Reforma Agraria itu ada tiga kategori. Pertama, konflik yang berkaitan dengan kawasan hutan. Kedua, konflik yang berbenturan dengan aset BUMN maupun aset pemerintah atau BMN. Ketiga, konflik yang berkaitan dengan aset atau lahan milik swasta,” ujar Menteri Nusron kepada awak media usai mengikuti rakor di Gedung DPR RI, Jakarta.

Ia menjelaskan, status kepemilikan dan penguasaan lahan menjadi faktor penting dalam menentukan mekanisme penyelesaian konflik. Untuk konflik yang melibatkan pihak swasta, pemerintah memiliki ruang yang lebih besar untuk mempertemukan para pihak dan mencari solusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, penanganan konflik yang berkaitan dengan aset negara memerlukan kehati-hatian karena berkaitan dengan aspek hukum dan pengelolaan keuangan negara.

“Kalau yang benturan dengan swasta relatif gampang kita selesaikan. Kita panggil swastanya. Kalau tidak sesuai aturan, izinnya kita cabut. Menjadi masalah kalau itu adalah klaim dengan aset BUMN maupun aset milik negara, TNI, Polri. Karena itu ada komplikasi hukum. Ada hukum keuangan negara dan sebagainya. Kalau kita lepas, maka itu akan menjadi isu korupsi,” jelas Menteri Nusron.

Sementara itu, apabila konflik terjadi pada bidang tanah yang berada di dalam kawasan hutan, penyelesaiannya harus melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kalau dengan hutan, ya nanti harus dilepaskan hutannya,” tutur Menteri Nusron saat menjawab pertanyaan awak media. Dalam kesempatan tersebut, ia didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan.

Rakor tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, serta dihadiri Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa. Pertemuan ini juga melibatkan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) serta sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait.

Dalam rakor tersebut, Menteri Nusron turut didampingi Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari; Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri; serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *