Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron Persempit Ruang Gerak Mafia Tanah

Bireuen – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan pembenahan sistem layanan pertanahan guna mempersempit ruang gerak mafia tanah. Transformasi tersebut dilakukan melalui percepatan proses pelayanan, penguatan kualitas data, serta integrasi data pertanahan dengan data milik pemerintah daerah.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa pelayanan yang cepat, transparan, dan didukung data yang akurat menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah praktik mafia tanah. Sistem yang terintegrasi dinilai dapat menghilangkan berbagai celah dan wilayah abu-abu yang selama ini berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

“Kami memang ingin melakukan transformasi pelayanan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Kalau datanya proper, bagus, kemudian terintegrasi dan didukung teknologi informasi yang lengkap, percepatan pelayanan justru dapat menutup ruang gerak mafia. Mafia itu hidup kalau masih ada lubang-lubang dan wilayah abu-abu,” ujar Menteri Nusron saat ditemui awak media di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/08/2026).

Salah satu persoalan yang berpotensi membuka celah bagi praktik mafia tanah adalah belum sepenuhnya selarasnya data pertanahan dengan data yang dimiliki pemerintah daerah. Perbedaan informasi, antara lain terkait Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Bidang (NIB), perlu segera diatasi melalui pengintegrasian data.

Untuk itu, Menteri ATR/Kepala BPN bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyepakati integrasi NIB dan NOP sebagai bagian dari Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong penguatan kerja sama antara kedua kementerian hingga ke tingkat pemerintah kabupaten dan kota.

Selain penguatan integrasi data, Kementerian ATR/BPN juga berupaya memberikan kepastian mengenai jangka waktu penyelesaian layanan pertanahan. Langkah ini dilakukan agar proses pelayanan yang berlangsung terlalu lama tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menawarkan jasa pengurusan kepada masyarakat.

Salah satu kebijakan yang akan diterapkan adalah layanan Peralihan Hak 10 Hari. Program tersebut direncanakan mulai diberlakukan secara bertahap pada 17 Agustus 2026 di 17 kabupaten/kota.

Menurut Menteri Nusron, upaya memberantas mafia tanah tidak dapat hanya mengandalkan langkah penegakan hukum. Pencegahan melalui pembenahan sistem pelayanan serta penguatan integritas sumber daya manusia juga menjadi bagian penting dalam menutup peluang terjadinya praktik tersebut.

“Dengan adanya transparansi, percepatan, dan integrasi data, peluang aksi mafia justru semakin tertutup. Melawan mafia yang paling efektif bukan hanya dengan menangkap pelakunya, tetapi yang paling penting adalah memperbaiki sistem dan meningkatkan integritas SDM,” pungkas Menteri Nusron.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan; Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; serta Kepala Biro Hukum, Ahmad Suhaimi.

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *