2.000 Sertipikat Tanah Ditargetkan Pulih Akhir 2026, Menteri Nusron Percepat Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang

Bireuen – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penyelesaian pemulihan sekitar 2.000 sertipikat tanah milik masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang yang hilang maupun rusak akibat bencana banjir dan longsor Sumatera 2025. Seluruh proses penerbitan sertipikat pengganti ditargetkan rampung paling lambat pada akhir Desember 2026.

Hal tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat menghadiri kegiatan di Kantor Bupati Aceh Tamiang, Kamis (23/07/2026). Ia menegaskan bahwa percepatan penerbitan sertipikat pengganti menjadi salah satu prioritas dalam mendukung proses rehabilitasi dan pemulihan masyarakat pascabencana.

Hingga saat ini, dari target sekitar 2.000 sertipikat, baru lebih dari 120 sertipikat pengganti yang berhasil diterbitkan. Oleh karena itu, Menteri Nusron meminta seluruh jajaran terkait mengakselerasi proses penyelesaiannya sehingga seluruh target dapat tercapai sebelum akhir tahun 2026.

Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mempercepat layanan kepada masyarakat terdampak, Menteri Nusron secara simbolis menyerahkan sembilan sertipikat pengganti kepada warga korban bencana. Penerbitan sertipikat pengganti akan terus dilaksanakan melalui sinergi antara Kementerian ATR/BPN dengan berbagai pemangku kepentingan agar masyarakat kembali memperoleh kepastian atas hak kepemilikan tanahnya.

Pemulihan sertipikat tanah dinilai memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, serta meminimalkan potensi sengketa pertanahan di masa mendatang. Sejalan dengan itu, Kementerian ATR/BPN juga terus mendorong implementasi Sertipikat Elektronik sebagai bagian dari transformasi digital layanan pertanahan.

Menurut Menteri Nusron, penerapan Sertipikat Elektronik memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap data pertanahan ketika terjadi bencana. Seluruh data hak atas tanah tersimpan secara digital dalam sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP), sehingga meskipun dokumen fisik mengalami kerusakan atau hilang, informasi kepemilikan tetap dapat diakses dan dipulihkan.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memberikan apresiasi atas langkah percepatan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Upaya tersebut dipandang sebagai bagian penting dari proses rehabilitasi pascabencana karena mampu mengembalikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak sekaligus mendukung percepatan pemulihan aktivitas sosial dan ekonomi.

Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, menyampaikan bahwa sertipikat tanah bukan hanya berfungsi sebagai dokumen administrasi, tetapi juga menjadi bukti legalitas hak kepemilikan yang memberikan perlindungan hukum serta mendukung keberlangsungan kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mengapresiasi komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat penerbitan sertipikat pengganti bagi warga terdampak bencana.

Selain fokus pada pemulihan sertipikat, Kementerian ATR/BPN bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terus memperkuat koordinasi dalam mendukung pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak serta menyelesaikan berbagai permasalahan pertanahan sebagai bagian dari program rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah pascabencana.

Dalam kunjungan tersebut, Menteri Nusron didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Dr. Ir. Arinaldi, S.SiT., S.H., M.M.; serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang, Husni.

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *