
Bireuen – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta pemerintah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk segera mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Ia menegaskan bahwa keberadaan RDTR akan mempermudah proses perizinan usaha melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), sehingga dapat membuka peluang investasi yang lebih luas.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-NTB di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat (10/04/2026). Menurutnya, potensi daerah tidak akan optimal tanpa didukung RDTR yang jelas dan terstruktur.
Saat ini, dari target 77 RDTR di NTB, baru 15 yang telah diselesaikan. Artinya, masih ada 62 RDTR yang perlu segera dirampungkan di berbagai kabupaten/kota, termasuk Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Sumbawa, Dompu, Bima, Sumbawa Barat, Lombok Utara, Kota Mataram, dan Kota Bima.
Selain itu, Menteri Nusron juga menekankan pentingnya pengaturan kawasan pertanian dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ia meminta pemerintah daerah menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebesar 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS), serta mengalokasikan masing-masing 1% untuk kebutuhan infrastruktur/industri dan lahan cadangan, sesuai dengan ketentuan dalam RPJMN 2025–2029. Pemerintah daerah juga diminta segera menetapkan komitmen melalui keputusan kepala daerah guna mencegah alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
Ia menegaskan bahwa apabila terjadi alih fungsi lahan yang tidak sesuai ketentuan, maka wajib dilakukan penggantian lahan. Jika tidak dipenuhi, terdapat konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti arahan tersebut. Ia menegaskan komitmen Pemprov NTB dalam mempercepat penyusunan RDTR sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Provinsi NTB dan Kantor Wilayah BPN NTB terkait sinergi pelaksanaan tugas di bidang pertanahan, yang disaksikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN.
Selain itu, turut diserahkan sejumlah sertipikat tanah, meliputi 38 bidang tanah wakaf, 3 Sertipikat Hak Pakai milik Pemerintah Provinsi NTB, serta 151 Sertipikat Hak Pakai untuk aset pemerintah kabupaten/kota di wilayah NTB.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD se-NTB. Menteri ATR/Kepala BPN dalam kegiatan tersebut didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian; Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta para Kepala Kantor Pertanahan se-NTB.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional