
Bireuen – Pengukuran tanah menjadi salah satu tahapan penting yang harus dilalui masyarakat dalam proses pendaftaran dan sertipikasi tanah. Sebelumnya, waktu penyelesaian proses tersebut kerap dipengaruhi oleh panjangnya antrean untuk memperoleh jadwal pengukuran. Kini, melalui layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat dapat memperoleh kepastian waktu pelaksanaan pengukuran sejak awal mengajukan permohonan.
Kemudahan tersebut dirasakan oleh Akmal Fadillah dan Fitri saat mengurus sertipikasi tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang dan Kantah Kota Tangerang Selatan. Kedua kantor tersebut merupakan bagian dari 400 Kantah di Indonesia yang telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal.
Melalui penyempurnaan sistem pelayanan dan optimalisasi sumber daya manusia oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), masyarakat kini dapat memilih jadwal pengukuran sesuai dengan ketersediaan sejak permohonan diajukan. Waktu tunggu untuk pelaksanaan pengukuran pun ditetapkan paling lama tujuh hari.
Akmal Fadillah (30) mengaku terkejut dengan cepatnya proses yang ia alami. Setelah mengajukan berkas pendaftaran tanah pada 25 Juli, pengukuran tanahnya dilakukan pada 30 Juli. Tidak lama kemudian, pada 3 Agustus, ia mendapat informasi bahwa Peta Bidang Tanah (PBT) miliknya telah selesai dan dapat diambil.
“Saya sangat tidak menyangka proses pengukuran tanah bisa secepat ini dan sesuai jadwal. Saya masukin berkas 25 Juli, pengukuran di 30 Juli. Lalu, tanggal 3 Agustus sudah dikabarin Peta Bidang Tanah (PBT)-nya bisa diambil,” cerita Akmal saat ditemui di Kantah Kota Tangerang, Selasa (04/08/2026).
Menurut Akmal, ia baru mengetahui adanya layanan Pengukuran Terjadwal ketika mengajukan permohonan pendaftaran tanah. Saat berada di loket pelayanan, ia langsung diberikan pilihan tanggal pengukuran berdasarkan jadwal yang tersedia.
“Saya ditawarin petugas loketnya, mau tanggal 30 atau 31 Juli ukurnya dan saya pilih 30 Juli. Lalu, pada 30 Juli benar sudah diukur, cepat sekali, waktunya pasti gitu,” ungkapnya.
Pengalaman serupa juga dialami Fitri (29), warga Serpong, Kota Tangerang Selatan, yang untuk pertama kalinya mengurus pendaftaran tanah secara mandiri. Ia mengajukan berkas pada 27 Juli dan setelah Surat Perintah Setor (SPS) diterbitkan, pengukuran bidang tanah dilakukan pada Senin, 3 Agustus. Keesokan paginya, Fitri mendapat kabar bahwa proses telah selesai dan PBT sudah dapat diambil.
“Saya masukin berkas 27 Juli, setelah SPS keluar, Senin 3 Agustus kemarin diukur bidang tanahnya. Selasa 4 Agustus pagi dihubungi, ternyata sudah selesai dan bisa diambil PBT-nya, cepat sekali,” ujarnya.
Sebelum menggunakan layanan tersebut, Fitri mengaku sempat beranggapan bahwa proses pengurusan tanah akan membutuhkan waktu yang cukup lama. Anggapan itu muncul dari berbagai pengalaman yang pernah ia dengar sebelumnya. Namun, pelayanan yang ia terima di Kantah Kota Tangerang Selatan memberikan pengalaman berbeda, dengan proses yang lebih cepat, terjadwal, dan memberikan kepastian.
“Saya tidak menyangka hasilnya bisa secepat ini. Terima kasih untuk Pak Menteri ATR karena program ini sangat-sangat membantu kami masyarakat awam yang belum pernah mengurus sertipikat tanah. Setelah ambil PBT ini, saya akan lanjutkan untuk pendaftaran tanah,” pungkas Fitri.
Layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan sejak akhir Maret 2026 di 400 dari total 483 Kantah di seluruh Indonesia. Berdasarkan data yang ada, Kantah Kota Tangerang telah melayani sebanyak 606 permohonan melalui layanan tersebut, sementara Kantah Kota Tangerang Selatan telah menangani 342 permohonan.
Masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran tanah untuk pertama kali dapat datang langsung ke Kantah setempat tanpa menggunakan kuasa. Dengan memanfaatkan layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat dapat memperoleh kepastian mengenai waktu pelaksanaan pengukuran tanah sebagai bagian dari proses sertipikasi.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional