Sertipikasi Tanah Ulayat di Asahduren Dorong Akses Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Adat

BIREUEN – Dari Desa Adat Asahduren di Kabupaten Jembrana, Bali, muncul kisah keberhasilan sertipikasi tanah ulayat yang memberikan peluang baru serta harapan bagi masyarakat adat untuk semakin berdaya. Legalitas tanah adat melalui penerbitan sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) tersebut tidak hanya memberi pengakuan dan kepastian hukum, tetapi juga membuka kesempatan kerja bagi para petani serta meningkatkan perekonomian masyarakat melalui hadirnya mitra usaha.

“Inilah fungsi dari sertipikat yang kami peroleh dari BPN. Berkat sertipikat ini kami bisa memanfaatkan tanah adat dengan lebih optimal, bisa bekerja sama dengan PT NSA (Nusantara Segar Abadi). Kalau tanah adat kami tidak bersertipikat, tentu akan sulit,” ujar Bendesa Adat Asahduren, I Kadek Suentra, saat ditemui pada Selasa (03/11/2025).

Program Reforma Agraria yang menghasilkan sertipikat tersebut menjadi pintu masuk peningkatan ekonomi bagi warga Asahduren. Sebelum ada dukungan Reforma Agraria, mayoritas penduduk menggantungkan hidup dari pertanian cengkeh. “Dulu tanah ini ditanami cengkeh, tapi karena pohonnya sudah tua hasilnya menurun. Harga cengkeh juga tidak seperti dulu. Setelah ada sertipikat, kami bisa bekerja sama dengan PT NSA untuk menanam pisang. Ini jalan keluar terbaik bagi kami,” ungkap I Kadek Suentra.

Ia juga menceritakan perjuangan memperoleh kepastian hukum atas tanah adat, hingga akhirnya bisa memberdayakan potensi masyarakatnya. “Sekitar pertengahan 2024, kami mulai koordinasi dengan BPN Jembrana mengenai sertipikasi tanah ulayat. Lalu Kementerian ATR/BPN datang memastikan tanah adat kami bebas konflik, melakukan pengukuran, sampai akhirnya kami menerima sertipikat tanah ulayat pada konferensi tanah ulayat di Bandung, September 2024,” jelasnya.

Dampak signifikan terhadap kualitas hidup warga mulai terasa dari keberlanjutan proses sertipikasi tersebut. Setelah penataan aset selesai, dilanjutkan dengan penataan akses. “BPN tetap memantau penggunaan tanah ini untuk masyarakat. Kami juga meminta agar tanah kami dibantu dalam proses pemberdayaan,” kata I Kadek Suentra.

Permintaan ini ditindaklanjuti cepat oleh Direktorat Jenderal Penataan Agraria (Ditjen Pentag), melalui Kasubdit Pengembangan dan Diseminasi Model Akses Reforma Agraria, Windra Pahlevi. ATR/BPN kemudian memfasilitasi pertemuan antara masyarakat desa dan PT NSA. “Saya cek, lokasi PT NSA cukup dekat dengan tanah ulayat Asahduren. Pada awal November 2024, kami bersama PT NSA meninjau lokasi untuk melihat kondisi fisik lahan,” ujar Windra.

Untuk memastikan kemitraan berjalan optimal, Kementerian ATR/BPN juga memastikan adanya kejelasan mengenai pola kerja sama dan model bisnis. “Kami pastikan kerja samanya memiliki payung hukum yang jelas: mulai dari penanaman, penyediaan bibit, pemeliharaan, pendampingan, hingga pemasaran. Dari sana kedua pihak sepakat membuat nota kesepahaman untuk pengelolaan lahan seluas 9.800 m² untuk penanaman pisang cavendish,” terangnya.

Rangkaian program Reforma Agraria—mulai dari sertipikasi tanah ulayat hingga penataan akses melalui pemberdayaan masyarakat—menjadi bukti kehadiran negara dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat Asahduren. Kini warga menikmati pendapatan yang lebih stabil dari budidaya pisang cavendish yang paling sesuai dengan karakter tanah berbukit khas Asahduren.

Sumber: Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *