
BIREUEN – Pemerintah berencana menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi sebagai langkah pengendalian alih fungsi lahan. Kebijakan ini sekaligus mengalihkan kewenangan perubahan fungsi lahan sawah dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, melalui Kementerian ATR/BPN. Hal tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam rapat koordinasi lanjutan di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa hingga akhir kuartal I 2026 ditargetkan sudah ada penetapan delineasi atau peta LSD di 12 provinsi, sehingga lahan sawah tersebut tidak dapat lagi dialihfungsikan. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa kewenangan alih fungsi lahan kini berada di tangan pemerintah pusat.
Adapun 12 provinsi yang akan masuk dalam penetapan LSD meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan. Beberapa wilayah seperti Sulawesi Selatan, Lampung, dan Sumatera Utara disebut sebagai daerah strategis karena menjadi lumbung padi nasional.
Dalam kerangka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, pemerintah menargetkan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87% dari total lahan baku sawah. Dari total indikatif sekitar 2,85 juta hektare di 12 provinsi tersebut, luas usulan LSD setelah penyesuaian mencapai sekitar 2,74 juta hektare.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyampaikan bahwa pembahasan ini merupakan bagian dari percepatan penetapan kawasan sawah berkelanjutan. Ia menambahkan, selain 12 provinsi tersebut, pemerintah juga menargetkan penambahan 17 provinsi lainnya pada akhir kuartal II 2026. Jika tidak tercapai, percepatan akan diambil alih oleh pemerintah pusat melalui ATR/BPN.
Rapat ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi kementerian/lembaga yang tergabung dalam tim terpadu pengendalian alih fungsi lahan sawah, termasuk perwakilan dari Kemenko Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, serta kementerian terkait lainnya.
Sumber: Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional