
Layanan pertanahan secara terbatas tetap dibuka selama masa libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 1447 H. Kesempatan ini dimanfaatkan sejumlah masyarakat untuk mencari informasi maupun berkonsultasi terkait urusan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) di berbagai daerah.
Salah satunya Ellys Suroya, warga Jogoroto, Kabupaten Jombang, yang datang ke Kantah Kabupaten Jombang pada masa libur Lebaran. Awalnya ia ragu apakah kantor tetap buka, mengingat umumnya instansi pemerintah tutup saat libur panjang. Namun, ia tetap mencoba datang demi mendapatkan kejelasan mengenai sertipikat tanahnya.
Ia mengaku bersyukur karena layanan tetap tersedia meski terbatas, sehingga sangat membantu masyarakat yang membutuhkan informasi di tengah masa libur.
Menurut Ellys, momen libur Lebaran tidak hanya dimanfaatkan untuk berkumpul bersama keluarga, tetapi juga untuk membahas aset tanah keluarga di kampung halaman. Bersama anaknya, ia memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi langsung terkait proses balik nama sertipikat, termasuk persyaratan dan biayanya.
Hal serupa juga dirasakan Ali, warga yang datang ke Kantah Kota Palu saat libur. Ia memanfaatkan layanan tersebut untuk mencari informasi terkait persyaratan dan prosedur pengurusan roya. Ali mengaku senang karena tetap mendapatkan pelayanan yang baik meskipun datang di hari libur.
Pelaksanaan layanan pertanahan terbatas ini mengacu pada Surat Menteri ATR/Kepala BPN Nomor B/KP.06/331-100/III/2026 tanggal 10 Maret 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, meskipun dalam situasi libur nasional dengan penyesuaian tertentu.
Sebelumnya, layanan serupa juga telah diterapkan saat libur Idulfitri 1446 H serta periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Bagi masyarakat yang tidak dapat datang langsung ke Kantah, informasi layanan pertanahan dapat diakses melalui situs resmi atrbpn.go.id maupun media sosial Kementerian ATR/BPN.
Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi Hotline WhatsApp Pengaduan Kementerian ATR/BPN di nomor 0811-1068-0000 yang terhubung dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.
Sumber: Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional