
Bireuen – Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang sebagai salah satu tahapan dalam proses penerbitan pengganti sertipikat atas tanah yang dilaporkan hilang oleh pemegang hak.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai bentuk upaya memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak atas tanah kepada masyarakat. Pengambilan sumpah dilakukan oleh pemohon dengan disaksikan oleh petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen sebagai bagian dari proses administrasi pertanahan.
Melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel, Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta menjamin kepastian hukum hak atas tanah.
Sumber : Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen