FGD Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Perkuat Penyusunan RUU Administrasi Pertanahan

Bireuen – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kebijakan Pertanahan sebagai bagian dari upaya memperkuat materi dan substansi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan, Senin (6/7/2026). Kegiatan tersebut menghadirkan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai mitra strategis untuk memberikan masukan, pandangan, dan penguatan terhadap rancangan regulasi yang sedang disusun.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa penyusunan RUU Administrasi Pertanahan merupakan langkah penting dalam membangun sistem administrasi pertanahan yang semakin modern, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di masa kini maupun masa mendatang.

Menurut Wamen Ossy, penyelenggaraan FGD menjadi ruang dialog yang sangat penting untuk menghimpun berbagai perspektif dan pemikiran dalam penyusunan regulasi. Ia menilai bahwa sebuah regulasi yang berkualitas harus lahir melalui proses diskusi yang terbuka, didukung kajian akademis, serta memperhatikan berbagai masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI.

FGD tersebut diikuti oleh seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Sementara dari Komisi II DPR RI hadir Ketua, Wakil Ketua, serta para Anggota Komisi II DPR RI. Melalui forum ini diharapkan RUU Administrasi Pertanahan yang akan disusun mampu menjadi regulasi yang lebih komprehensif, adaptif, dan responsif terhadap berbagai tantangan penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia.

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kementerian ATR/BPN dalam mendorong penyusunan RUU Administrasi Pertanahan. Menurutnya, regulasi tersebut memiliki peran strategis dalam memberikan solusi terhadap berbagai persoalan mendasar di bidang pertanahan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat maupun Komisi II DPR RI.

Ia menjelaskan bahwa terdapat tiga isu utama yang kerap menjadi perhatian dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan. Permasalahan tersebut meliputi tumpang tindih antara Area Penggunaan Lain (APL) dan kawasan hutan, kompleksitas pengelolaan berbagai aset yang berada di kawasan APL, serta perlunya sinkronisasi dan harmonisasi data spasial, kewenangan antarinstansi, dan persyaratan dalam tata ruang maupun perizinan investasi.

Menurutnya, kehadiran Undang-Undang Administrasi Pertanahan diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang mampu menyelesaikan berbagai persoalan tersebut secara lebih komprehensif dan berkelanjutan.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, memaparkan arah kebijakan serta substansi utama yang diusulkan dalam penyusunan RUU Administrasi Pertanahan. Paparan tersebut kemudian menjadi bahan diskusi bersama untuk menghimpun berbagai gagasan, masukan, dan rekomendasi yang akan dikaji lebih lanjut sebagai bagian dari proses penyempurnaan rancangan undang-undang tersebut.

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *