Menteri ATR/Kepala BPN: Tanah Wakaf Tetap Dapat Disertipikatkan Meski Dokumen Tidak Lengkap

Bireuen – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa tanah wakaf yang kehilangan dokumen atau memiliki administrasi yang tidak lengkap tetap dapat memperoleh sertipikat melalui mekanisme hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2026).

Menteri Nusron menjelaskan bahwa masyarakat dapat menempuh proses isbat wakaf melalui Pengadilan Agama apabila dokumen dasar wakaf atau alas hak tidak lagi tersedia. Setelah memperoleh penetapan isbat wakaf dari pengadilan, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW). Dokumen tersebut kemudian menjadi dasar untuk mengajukan pendaftaran tanah wakaf di Kantor Pertanahan hingga diterbitkannya sertipikat.

Menurutnya, mekanisme tersebut menjadi solusi bagi berbagai persoalan administrasi yang kerap ditemui dalam pengurusan tanah wakaf, seperti hilangnya dokumen kepemilikan, ketidaklengkapan berkas, maupun kondisi wakif yang telah meninggal dunia sehingga Akta Ikrar Wakaf tidak lagi tersedia. Dengan adanya penetapan isbat wakaf, proses sertipikasi tetap dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaksanaan mekanisme tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018. Sementara itu, tata cara pendaftaran tanah wakaf di lingkungan Kementerian ATR/BPN berpedoman pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian ATR/BPN.

Menteri Nusron menekankan bahwa sertipikat tanah wakaf merupakan bentuk perlindungan hukum yang penting untuk menjaga keberadaan aset wakaf agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari, termasuk ketika terjadi pergantian pengelola maupun muncul klaim dari pihak lain. Oleh sebab itu, masyarakat yang menghadapi kendala administrasi diimbau untuk tetap melanjutkan proses sertipikasi sesuai mekanisme yang tersedia.

Ia juga mengingatkan bahwa masih terdapat anggapan di sebagian masyarakat bahwa tanah wakaf tidak perlu didokumentasikan secara administratif. Padahal, setiap perbuatan hukum yang berkaitan dengan tanah harus dicatat secara resmi agar memberikan kepastian hukum serta mencegah munculnya permasalahan di masa mendatang.

Melalui kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN mengajak organisasi keagamaan, nazir, pengelola wakaf, serta seluruh masyarakat untuk bersama-sama mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf. Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan sekaligus memastikan pemanfaatannya dapat berlangsung secara berkelanjutan bagi kepentingan umat.

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *