Menteri Nusron Dorong Pemda Se-NTT Dukung Transformasi Layanan Pertanahan

Bireuen – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong percepatan transformasi layanan pertanahan agar prosesnya semakin mudah, cepat, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Upaya tersebut dilakukan melalui penyederhanaan prosedur, integrasi data pertanahan, penerapan sistem Pengukuran Terjadwal, serta percepatan layanan Peralihan Hak. Untuk mewujudkannya, sinergi dengan pemerintah daerah (Pemda) dinilai sangat penting.

Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kantor Gubernur NTT, Selasa (4/8/2026), Menteri Nusron meminta dukungan para bupati dan wali kota. Ia menyampaikan bahwa pemerintah pusat akan menerbitkan Surat Edaran Bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN mengenai Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak.

Salah satu bentuk pembaruan layanan adalah penerapan Pengukuran Terjadwal dengan target penyelesaian maksimal 12 hari. Setelah masyarakat mengajukan permohonan, jadwal pengukuran harus diberikan paling lambat tujuh hari. Selanjutnya, setelah proses pengukuran selesai, Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal lima hari.

Menteri Nusron menegaskan bahwa kebijakan tersebut dibuat untuk memangkas waktu tunggu masyarakat. Dengan demikian, permohonan pengukuran tanah yang didaftarkan pada suatu hari harus mendapatkan jadwal pengukuran paling lambat tujuh hari berikutnya, sementara penyelesaian PBT dilakukan maksimal lima hari setelah pengukuran.

Selain pengukuran tanah, perhatian pemerintah juga diarahkan pada percepatan layanan Peralihan Hak atau balik nama. Menurut Menteri Nusron, salah satu faktor yang selama ini menyebabkan proses tersebut berlangsung lama adalah verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di pemerintah daerah.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian ATR/BPN mendorong integrasi data antara Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atau Nomor Induk Bidang Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Sinkronisasi data ini diharapkan dapat menyatukan informasi pertanahan dan perpajakan, termasuk mengenai luas serta bentuk bidang tanah, sehingga proses penetapan dan verifikasi BPHTB menjadi lebih akurat dan cepat.

Menteri Nusron juga menetapkan target agar proses verifikasi BPHTB di pemerintah daerah dapat diselesaikan paling lama tiga hari. Percepatan tersebut diharapkan berdampak langsung terhadap proses Peralihan Hak sehingga masyarakat tidak perlu menunggu terlalu lama untuk menyelesaikan proses balik nama tanah.

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyatakan kesiapan pemerintah provinsi untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota. Ia menginstruksikan jajaran Pemprov NTT untuk meningkatkan sinergi dalam menangani berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang, termasuk kebutuhan strategis di daerah.

Menurutnya, koordinasi antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota akan terus diperkuat untuk mendukung percepatan sertipikasi tanah. Seluruh perangkat daerah diharapkan dapat berperan aktif dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang lebih efektif.

Rakor tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN, antara lain Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Apriawan, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT I Ketur Gede Ary Sucaya.

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *