Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Sepakati Percepatan Verifikasi BPHTB Maksimal Tiga Hari

Bireuen – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) mengenai percepatan proses verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Penandatanganan berlangsung di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (10/08/2026).

Melalui SEB tersebut, proses verifikasi dan validasi pembayaran BPHTB di pemerintah daerah ditetapkan memiliki batas waktu maksimal tiga hari. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah untuk mempercepat pelayanan Peralihan Hak atau balik nama.

Menteri Nusron menjelaskan bahwa proses verifikasi dan validasi BPHTB selama ini menjadi salah satu kendala yang menyebabkan pelayanan Peralihan Hak membutuhkan waktu lebih lama. Dengan adanya SEB, proses tersebut tidak hanya dibatasi maksimal tiga hari, tetapi juga menerapkan prinsip fiktif positif.

“Salah satu bottleneck yang membuat lama pelayanan Peralihan Hak saat ini adalah verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB di masing-masing pemerintah daerah. Dengan SEB, verifikasi atau validasi BPHTB cuma tiga hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, kalau selama tiga hari tidak diverifikasi, maka dinyatakan setuju,” ujar Menteri Nusron.

Ia menerangkan bahwa percepatan proses BPHTB merupakan bagian dari transformasi layanan Peralihan Hak yang ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu paling lama 10 hari. Selama ini, perbedaan mekanisme dan durasi verifikasi BPHTB di setiap daerah menjadi salah satu faktor yang menghambat percepatan proses balik nama.

Dalam skema layanan tersebut, setelah verifikasi dan validasi BPHTB selesai, proses dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) yang ditargetkan rampung paling lama dua hari. Selanjutnya, berkas permohonan diproses oleh Kementerian ATR/BPN dalam waktu maksimal lima hari. Dengan pembagian waktu tersebut, seluruh tahapan Peralihan Hak diharapkan dapat selesai dalam waktu paling lama 10 hari.

“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” tutur Menteri Nusron.

Program Layanan Peralihan Hak 10 Hari direncanakan mulai diterapkan pada 17 Kantor Pertanahan (Kantah) di 17 kabupaten/kota pada 17 Agustus 2026. Seminggu kemudian, tepatnya pada 24 Agustus 2026, layanan tersebut akan diperluas ke 24 kabupaten/kota lainnya.

“Sebagai bentuk kado Indonesia Merdeka, mulai 17 Agustus 2026 kami akan me-launching pelayanan Peralihan Hak atau balik nama maksimal 10 hari. Tahap pertama di 17 kabupaten/kota, kemudian seminggu berikutnya pada 24 Agustus, akan ditambah 24 kabupaten/kota,” ungkap Menteri Nusron.

Apabila pelaksanaannya berjalan sesuai rencana, hingga akhir Agustus 2026 layanan tersebut dapat diakses masyarakat di 41 kabupaten/kota. Kementerian ATR/BPN selanjutnya menargetkan perluasan hingga 76 kabupaten/kota dalam waktu tiga bulan, yang secara proporsional mencakup sekitar 70 persen dari total pelayanan pertanahan.

Pada kesempatan yang sama, Mendagri Tito Karnavian menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, SEB tersebut menjadi dasar bagi kedua pihak untuk melakukan koordinasi dan integrasi data dalam rangka mempercepat proses pembayaran serta verifikasi BPHTB.

“Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan pemerintah daerah dan BPN di tingkat kabupaten dan kota. Silakan di lapangan lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat proses BPHTB. Penerimaan BPHTB itu juga membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi meningkat,” ujar Tito Karnavian.

Penandatanganan SEB Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri turut disaksikan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti; Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk; serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri. Kegiatan tersebut juga diikuti secara daring oleh perwakilan pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, serta kementerian dan lembaga terkait dari berbagai wilayah di Indonesia.

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *