
Bireuen – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam mendukung terwujudnya ketahanan dan swasembada pangan nasional. Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (9/7/2026).
Dalam arahannya, Menteri Nusron menyampaikan bahwa Presiden menempatkan ketahanan pangan sebagai kebutuhan strategis yang harus diwujudkan, terutama di tengah dinamika global yang semakin kompleks. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN mendapat mandat untuk menjaga keberadaan lahan sawah dan lahan pertanian melalui penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan target agar 87 persen Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di setiap daerah ditetapkan sebagai LP2B. Menteri Nusron memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang telah melampaui target nasional dengan menetapkan 88,05 persen dari total Lahan Sawah yang Dilindungi sebagai LP2B.
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa lahan yang berada di luar kawasan LP2B tidak dapat dialihfungsikan secara bebas. Setiap perubahan penggunaan lahan tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk pengendalian terhadap alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
Di hadapan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, serta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan, Menteri Nusron juga mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk segera mengintegrasikan penetapan LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Apabila menghadapi kendala, termasuk keterbatasan anggaran, pemerintah daerah diimbau berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN.
Menteri Nusron mengungkapkan bahwa pemerintah pusat telah mengalokasikan tambahan anggaran guna mendukung penyusunan RTRW di 104 kabupaten/kota serta 400 RDTR di seluruh Indonesia. Melalui dukungan tersebut, daerah yang belum memiliki RTRW maupun RDTR diharapkan segera mengajukan usulan agar target cakupan RDTR di Provinsi Sulawesi Selatan dapat tercapai secara menyeluruh pada tahun 2028.
Sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga ketahanan pangan nasional, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan menandatangani Berita Acara Penetapan LP2B. Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman, Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan Wartomo.
Pada kesempatan yang sama, Jufri Rahman menjelaskan bahwa Provinsi Sulawesi Selatan memiliki peran strategis sebagai salah satu penyangga ketahanan pangan nasional, khususnya di kawasan timur Indonesia. Sebagai daerah penghasil beras terbesar di Indonesia, perlindungan lahan pertanian melalui penetapan LP2B menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan sektor pangan.
Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini luas lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B di Sulawesi Selatan mencapai 581.309 hektare, atau sekitar 88,05 persen dari total 660.683 hektare Lahan Baku Sawah (LBS). Capaian tersebut menunjukkan bahwa Provinsi Sulawesi Selatan telah melampaui target akhir penetapan LP2B sekitar tiga tahun lebih cepat, sekaligus menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan lahan pertanian.
Turut mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Achmad, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Rahma Julianti, serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional