Serahkan 2.532 Sertipikat Wakaf dan Rumah Ibadah, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi Lewat Kolaborasi

Surabaya — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan sebanyak 2.532 sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah. Kegiatan ini berlangsung di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Sabtu (13/12/2025).

Dalam sambutannya, Menteri Nusron menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, lembaga keagamaan, serta perguruan tinggi untuk mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah di Jawa Timur. Ia mencontohkan keberhasilan program serupa di Jawa Tengah yang melibatkan perguruan tinggi melalui skema Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik.

“Pengalaman di Jawa Tengah menunjukkan hasil yang baik dengan melibatkan kampus. Ke depan, perguruan tinggi negeri maupun swasta, khususnya perguruan tinggi Islam, akan kita libatkan agar seluruh tanah wakaf dapat tersertipikasi,” ujar Nusron.

Gagasan tersebut disampaikan mengingat tingkat sertipikasi tanah wakaf di Jawa Timur baru mencapai sekitar 54 persen, sementara capaian nasional masih berada di kisaran 42 persen. Padahal, tanah wakaf yang belum memiliki sertipikat rawan menimbulkan konflik hukum di kemudian hari.

Menteri Nusron juga mengingatkan bahwa selama ini tanah wakaf di Jawa Timur relatif belum menjadi sumber persoalan karena belum bersinggungan langsung dengan Proyek Strategis Nasional. Namun, ketika proyek-proyek besar mulai masuk dan nilai tanah meningkat, potensi sengketa pun menjadi lebih besar. Oleh sebab itu, ia mengajak masyarakat untuk segera mendaftarkan dan mensertipikatkan tanah wakaf sebelum muncul permasalahan.

Dari total sertipikat yang diserahkan, sebanyak 2.484 merupakan sertipikat tanah wakaf yang mencakup masjid, musala, pondok pesantren, serta wakaf produktif. Selain itu, turut diserahkan 24 sertipikat untuk gereja, 18 untuk pura, 3 untuk wihara, dan 3 untuk kongregasi. Pada kesempatan yang sama, juga diberikan 69 sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta 747 sertipikat Hak Pakai untuk pemerintah kabupaten dan kota se-Jawa Timur.

Sebagai bagian dari upaya percepatan sertipikasi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kantor Wilayah BPN Jawa Timur menandatangani nota kesepahaman (MoU). Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Kepala Kanwil BPN Jawa Timur Asep Heri dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono. Kerja sama ini difokuskan pada pendataan serta inventarisasi subjek dan objek tanah wakaf serta tempat ibadah secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan dukungan penuh terhadap program percepatan sertipikasi tanah. Ia menilai langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum atas seluruh bidang tanah, termasuk aset pendidikan, lembaga wakaf, dan rumah ibadah. Khofifah juga mengajak para bupati dan wali kota di Jawa Timur agar aktif menjadi motor penggerak sertipikasi di daerah masing-masing.

“Kami menyampaikan terima kasih atas sinergi yang terbangun. Semoga langkah ini semakin memperkuat kepastian hukum hak atas tanah di Jawa Timur,” ujar Khofifah.

Acara tersebut turut dihadiri Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak Rouf, para kepala kantor pertanahan se-Jawa Timur, perwakilan lembaga keagamaan, kepala daerah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jawa Timur.

Sumber: Biro Hubungan Masyarakat dan ProtokolKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *