
BIREUEN – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui kegiatan sosialisasi sebagai bagian dari proses pembenahan sistem layanan pertanahan.
Saat membuka kegiatan sosialisasi pada Rabu (17/12/2025), Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya peran KPK dalam mengidentifikasi potensi celah atau kerawanan dalam sistem pelayanan pertanahan yang saat ini tengah bertransformasi. Ia menyampaikan bahwa kolaborasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan perbaikan sistem yang lebih efektif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri Nusron mengibaratkan KPK sebagai mitra strategis yang membantu mendiagnosis kelemahan dalam sistem pelayanan, sekaligus memberikan rekomendasi perbaikan agar pelayanan ke depan menjadi lebih cepat, akurat, dan patuh aturan. Ia pun mendorong seluruh jajaran untuk memanfaatkan forum sosialisasi tersebut secara optimal.
Sosialisasi bertema “Peningkatan Pelayanan Publik melalui Sinergitas dan Koordinasi Efektif antara ATR/BPN dan Pemerintah Daerah” ini diikuti oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN, serta para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi se-Indonesia, baik secara langsung maupun daring.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menyoroti dua permasalahan utama yang kerap muncul dalam pelayanan publik, yakni lamanya waktu pelayanan dan adanya biaya di luar ketentuan resmi. Menurutnya, kedua hal tersebut perlu ditekan secara signifikan karena masyarakat mengharapkan pelayanan yang cepat, transparan, dan bersih.
Untuk itu, Kementerian ATR/BPN terus mendorong transformasi pelayanan melalui penyederhanaan sistem dan proses bisnis yang lebih efisien, tanpa mengabaikan prinsip transparansi, akuntabilitas, tata kelola pemerintahan yang baik, manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sejalan dengan hal tersebut, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengingatkan bahwa aparatur pemerintah memiliki tanggung jawab besar sebagai pelayan masyarakat. Ia menekankan bahwa pelayanan pertanahan harus diberikan secara profesional dan berkualitas sebagai bentuk pertanggungjawaban atas amanah yang diberikan negara dan rakyat.
Usai penyampaian materi sosialisasi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh Tenaga Ahli Menteri Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto. Dalam sesi ini, berbagai tantangan dalam pelayanan publik dibahas secara terbuka dan langsung mendapat masukan dari KPK sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan sistem pelayanan pertanahan ke depan.
Sumber: Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional